Jumat, 24 Februari 2017

Hukum Pernikahan

Tags

[caption id="" align="alignleft" width="300"]hukum pernikahan hukum-pernikahan[/caption] Hukum pernikahan dalam kacamata Islam hukumnya bisa bermacam-macam, bisa wajib, sunnah, dan bahkan haram. Hal ini tentu saja dikarenakan oleh beberapa alasan tertentu.  Jadi, pernikahan bisa tergantung pada kondisi dan situasi seseorang. Selain itu, harus dilihat dari sebab musabab mengapa seseorang melaksanakan pernikahan. Pernikahan yang hukumnya wajib berlaku bagi orang yang secara financial sudah dapat dikatakan sebagai orang yang sangat mampu. Jadi, bagi anda yang sudah mampu untuk menikah (mapan pekerjaannya), maka diwajibkan untuk menikah. Alasan lain yang menjadikan hukum pernikahan menjaid wajib adalah karena orang yang sudah mampu tersebut tidak dapat menahan hasratnya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Hal ini tentu saja jika dibiarkan akan mengakibatkan perzinaan. Sebagaimana terdapat dalam ayat Al-Qur’an bahwa mendekati zina itu dilarang dan haram hukumnya, apalagi jika seseorang melakukan perbuatan zina. Selain wajib, hukum pernikahan bisa juga menjadi sunnah. Namun hal ini hanya diperuntukkan bagi orang yang mampu menahan dirinya dari perbuatan zina. Hal ini biasanya terjadi pada orang-orang yang usianya masih muda atau memiliki lingkungan keluarga dan pergaulan yang baik. Orang-orang ini hanya dikenkan hukum pernikahan sunnah. Mereka boleh melaksanakan pernikahan jika memang mereka sudah mapan. Jika mereka melakukan pernikahan, maka mereka telah melaksanakan sunnah Rasululloh SAW. Jika anda termasuk ke dalam orang-orang yang masih mampu menjaga nafsunya, namun masih belum mapan, maka alangkah lebih baik untuk bisa memapankan diri terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan bagi anda yang masih bisa menjaga diri, maka anda tidak berdosa. Namun, selain wajib dan sunnah, ada juga hukum pernikahan yang haram. Hal ini dikarenakan ada beberapa hal yang masih belum bisa disempurnakan. Yang pertama adalah masih belum mapan untuk bisa menafkahi keluarga. Jika anda seorang pria yang ingin menikah namun anda belum mapan, maka sebaiknya anda menahan keinginan anda. Hal ini dikarenakan jika anda belum bisa menafkahi keluarga anda, maka anda akan berdosa. Selanjutnya adalah ketidakmampuan anda untuk melakukan hubungan seksual. Hal ini bisa terjadi pada wanita dan pria. Sebaiknya anda mengurungkan niat untuk menikah jika keadaan anda seperti iti. Hal ini dikarenakan bisa membuat pasangan anda tidak mendapatkan kepuasan batin. Namun jika nyatanya pasangan anda mengetahui dan bisa menerima keadaan anda seperti itu, maka anda boleh menikah. Alasan hukum pernikahan yang haram telah disebutkan di atas, selanjutnya jika anda memiliki cacat fisik dan anda belum berterus terang kepada pasangan anda, maka jika anda menikah hukum pernikahan anda tetap haram. Kecuali jika pasangan anda sudah mengetahui keadaan fisik anda dan mau menerimanya, maka anda boleh menikah. Adapun hukum pernikahan seperti mubah dan makruh, namun itu tergantug dengan kondisi dan situasi anda dan pasangan anda.


EmoticonEmoticon