Kamis, 23 Februari 2017

Tips Mengurus Surat Pernikahan

Tags

Banyak yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan mulai, penentuan hari pernikahan, adat pernikahan yang akan digunakan sampai pemilihan gedung pernikahan, satu hal yang harus menjadi prioritas agar inti dari sebuah acara pernikahan dapat sukses yaitu surat pernikahan. Semua hal yang harus dipersiapkan dalam pernikahan ini tidak akan merepotkan jika sudah dipersiapkan sejak jauh hari dan dilakukan satu persatu. Surat pernikahan memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting. Saat pasangan pengantin melakukan upacara pernikahan dan telah di sahkan sebagai sepasang suami istri maka hal tersebut dibuktikan dengan sebuah surat pernikahan. Hal ini sama saja dengan ketika kita sekolah atau kuliah, setelah menyelesaikan pendidikan maka kita akan menerima ijazah sebagai bukti kelulusan. Begitupun dengan pernikahan, setelah anda dan pasangan menyelesaikan upacara pernikahan dan dinyatakan resmi sebagai suami istri maka di buktikan dengan adanya surat pernikahan. Mengurus sebuah surat pernikahan mungkinterkesan sulit dan rumit, apalagi jika anda tidak menetahui prosedurnya. Pertama kali tentu saja anda harus mendaftarkan pernikahan yang akan dilaksanakan ke KUA dimana pernikahan akan dilaksanakan dengan membawa berkas yang dibutuhkan untuk membuat surat pernikahan. Berkas yang paling dasar yang harus disiapkan tentu saja adalah pas foto, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran masing-masing calon mempelai. Selain itu untuk mengurus surat pernikahan juga diperlukan surat numpang nikah, mungkin terdengar aneh dan asing tapi memang benar harus ada surat numpang nikah. Upacara pernikahan pastinya dilaksanakan pada satu tempat, jika upacara pernikahan dilaksanakan di tempat calon mempelai wanita maka calon mempelai pria harus membuat surat numpang nikah di tempat calon mempelai wanita sebagai syarat untuk memperolah surat pernikahan. Begitu juga sebaliknya jika pernikahan dilaksanakan di tempat calon mempelai pria. Surat pernikahan harus diurus sebelum pernikahan di kantor urusan agama (KUA) tempat pernikahan akan dilangsungkan, selain itu setiap KUA juga memiliki kebijakan sendiri mengenai waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran. Sebagai contoh KUA Pasar Minggu pada situs resminya menyatakan bahwa surat pernikahan wajib diurus paling lambat sepuluh hari sebelum hari berlangsungnya akad pernikahan, tentu saja akan lebih baik jika anda melakukan pendaftaran lebih cepat. Tips paling dasar dalam mengurus surat pernikahan adalah lakukan dari tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu RT dan RW. Pertama-tama sebaiknya anda mengurus surat pengantar dari RT dan RW untuk membuat surat N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan. Setelah itu maka bawa dokumen tersebut ke KUA dimana pernikahan akan berlangsung. Sebelum itu bagi calon mempelai yang tidak menikah di tempat tinggalnya untuk melengkapi berkas surat pernikahan harus membuat surat rekomendasi pernikahan dari KUA dimana dia berasal dan surat numpang nikah seperti yang sudah dijelaskan diatas.


EmoticonEmoticon